Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Profil Partai Baru yang Lolos Peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Nusantara hingga Partai Gelora

Inilah profil partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Partai Gelora, Partai Buruh, dan PKN.

Kolase Tribunnews.com (Istimewa-Partaigelora.id)
Logo Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Gelora. Dalam artikel mengulas tentang profil partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, PKN hingga Partai Gelora. 

- Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda)

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) resmi dideklarasikan pada 16 April 2015.

Partai ini telah mendapatkan ketetapan hukum dari Kemenkumham pada tahun 2015.

Partai Garuda kini diketuai oleh Ahmad Ridha Sabana.

Sebelumnya, Partai Garuda bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan pada 30 November 2007.

Waktu itu, Partai Kerakyatan Nasional didirikan oleh Harmoko, menteri dan ketua MPR/DPR periode 1998-1999 pada zaman Orde Baru.

Setelah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Partai Kerakyatan melakukan deklarasi partai pada 19 April 2008 di Jakarta.

Pada 3 April 2015, Partai Kerakyatan Nasional menggelar kongres di Jakarta.

Hasil kongres tersebut, yakni kesepakatan untuk mengubah nama partai menjadi Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melaksanakan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik sebagai Peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

KPU menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024.

Hal itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022.

“Partai politik yang menjadi peserta pemilu nasional ditetapkan 17 partai politik dan partai politik lokal Aceh untuk pemilu DPRA maupun DPRK ada 6 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dikutip Tribunnews.com dari Kpu.go.id.

Hasyim menyampaikan, penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunnewsWiki.com)

Simak berita lainnya terkait Pemilu 2024

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan