Minggu, 17 Agustus 2025

Rincian Gaji Dokter Internship, Diberikan Sesuai Kategori Daerah dengan Besaran hingga Rp 6 Juta

Berikut rincian gaji dokter internship di Indonesia untuk 2023. Diberikan sesuai kategori daerah dengan besaran mulai Rp 3 juta hingga Rp 6 juta.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Reader's Digest
Ilustrasi dokter - Rincian gaji dokter internsip di Indonesia untuk 2023. Disesuaikan berdasarkan kategori daerah mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah rincian gaji dokter internship di Indonesia untuk 2023.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) atau gaji dokter internship untuk 2023.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, penyesuaian gaji dokter internship tersebut dilakukan sebagai upaya pemerataan dokter di Indonesia.

"Perubahan ini merupakan upaya Kemenkes untuk mendukung pemenuhan dan pemerataan dokter di seluruh pelosok Indonesia utamanya di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK)." tulis akun @kemenkes_ri pada Kamis (15/12/2022).

Sementara menurut Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Sadikin menyatakan bahwa BBH yang berada di daerah akan diberikan lebih tinggi.

"BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,' ungkap Budi pada Jumat (16/12/2022), dikutip dari laman Kemkes.

Baca juga: Kementerian Kesehatan Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip: Berikut Daftarnya

Adapun besaran gaji dokter internship telah disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah di Indonesia.

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian gaji dokter internship untuk 2023:

Rincian Gaji Dokter Intersip 2023

1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) : Rp 6.499.575

2. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK): Rp 3.999.574

3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK): Rp 3.727.034

4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (diluar ibukota Provinsi dan DTPK): Rp 3.498.800

5. Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB: Rp 3.241.200

6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali: Rp 3.241.200

Baca juga: Kementerian Kesehatan Evaluasi Besaran Bantuan Biaya Hidup Dokter Internsip: Berikut Daftarnya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan