Sabtu, 30 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Inafis Sebut TKP Pembunuhan Brigadir J Rusak, Ada Jejak Sidik Jari Tapi Tak Bisa Diidentifikasi

Ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J sudah rusak saat dirinya melakukan Olah TKP.

Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan). Ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir J sudah rusak saat dirinya melakukan Olah TKP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Inafis Eko Wahyu Bintoro menyebut Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan sudah rusak saat dirinya mendatangi lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Eko Wahyu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

"Kalau kami lihat secara SOP pada penanganan TKP kita kategorikan sudah rusak," kata Eko dalam persidangan.

Kemudian JPU mempertanyakan apakah dirinya bisa mengidentifikasi TKP sudah rusak.

Eko menjelaskan dirinya mencari jejak tindak pidana di lokasi kejadian.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Tembakan di Kepala Belakang Sisi Kiri Langsung Tewaskan Brigadir J

"Sebetulnya kami dalam Olah TKP dalam pencarian jejak. Secara garis besar jejak yang kami cari yang menyebabkan tindak pidana dengan materi," katanya

Eko menjelaskan metode yang digunakan dalam pencarian jejak tersebut yakni spiral dan random.

"Metode yang kita gunakan dalam pengolahan TKP ini ada beberapa metode spiral dan random. Kita manggabungkan keduanya," ujarnya.

Kemudian ditegaskan Eko bahwa saat Olah TKP dirinya tidak menemukan jejak sidik jari dan wajah.

Baca juga: Ahli Forensik Ungkap Ada 13 Luka Tembak di Tubuh Brigadir J, Paling Fatal di Bagian Dada dan Kepala

"Semua yang ada di TKP kita analisisa. Kita mencari jejak sidik jari dan wajah. Saat di TKP tidak di temukan jejak yang sempurna. Ada jejak sidik jari tetapi tidak bisa diidentifikasikan," katanya.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hari Ini akan Hadirkan Ahli Forensik hingga INAFIS

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan