Jumat, 5 September 2025

Rancangan KUHP

Respons Menparekraf Sikapi Australia Terbitkan Travel Warning Bagi Warganya Imbas KUHP Baru

Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menparekraf Sandiaga Uno menanggapi soal travel warning yang diterbitkan pemerintah Australia untuk warganya yang akan bepergian ke Indonesia, setelah KUHP disahkan.

Sandiaga mengaku dirinya sudah berkoordinasi dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia.

"Tadi sudah diklarifikasi oleh Ibu Menlu bahwa yang mereka sampaikan bukan travel warning tapi ada penyampaian perkembangan UU KUHP dan sudah diklarifikasi dan kita akan terus meng-engage dan menyosialisasikan kekhawatiran itu tidak perlu," ujar Sandiaga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/12/2022).

Sandiaga menyebut pemerintah akan melindungi ranah privat para wisatawan mancanegara.

"Dan kegiatan pariwisata mereka kita pastikan berlangsung nyaman," kata Sandiaga.

Baca juga: Ahmad Sahroni Janji Jika Anies Jadi Presiden akan Rekomendasikan Mencabut Pasal Perzinaan KUHP

Meski demikian, dia mengatakan, pihaknya msmang menerima keluhan dari banyak negara soal KUHP, khususnya terkait dengan pasal perzinaan yang ada dalam KUHP baru tersebut.

"Sudah banyak (negara) yang menyampaikan (keluhan) ke kami dan kami terus mensosialisasikan bahwa KUHP ini adalah intensinya justru kepastian berinvestasi dan keamanan dan kenyamanan dalam konteks konstruksi hukum yang baru. Jadi ini yang kita sosialisasikan kepada bukan hanya duta besar, tapi juga investor, wisatawan, travel agent dan tour operator," tandasnya.

Sebelumnya, Australia menerbitkan travel advice bagi warganya yang akan ke Indonesia setelah disahkannya KUHP terbaru

Dalam KUHP, diatur ketentuan larangan seks di luar nikah yang berlaku untuk warga Indonesia dan juga warga asing.

Baca juga: Ini Alasan Dubes AS Kritik Pasal Perzinaan di KUHP Baru Indonesia

Peringatan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan dan Urusan Luar Negeri Australia pada 8 Desember 2022.

Departemen itu memperbarui sarannya untuk merefleksikan perubahan yang terjadi karena KUHP tersebut.

“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi pada KUHP, yang termasuk hukuman untuk hubungan dan seks di luar pernikahan,” bunyi unggahan terbaru di laman Smart Traveller dikutip Kompas.tv dari News.com.

Isi Pasal Perizinaan daam KUHP

Dalam draf KUHP yang telah disahkan, Perzinaan tertuang pada pasal 411, 412 dan 413.

Pada pasal 411, seseorang yang melakukam zina (melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya), terancam pidana penjara paling lama satu tahum atau denda maksimal Rp 10 juta (Kategori II).

Sementara itu, pasangan yang melakukan "kumpul kebo" bisa diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Baca juga: Aturan Check In di Hotel Berimplikasi ke Wisatawan, Turis Asing Bisa Dijerat Pasal Perzinaan

Pasal perzinaan ini termasuk dalam delik aduan, artinya penuntutan hanya bisa dilakukan jika ada aduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikut bunyi pasal-pasal tersebut :

Pasal 411

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan