Jumat, 15 Mei 2026

Pemilu 2024

Tugas Dari Anggota PPS Pemilu 2024, Beserta Wewenang, Syarat, dan Cara Daftarnya

Simak tugas dari PPS Pemilu 2024, beserta syarat dan cara daftarnya. Pendaftaran dibuka mulai 18 - 22 Desember 2022.

Tayang:
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
siakba.kpu.go.id
Simak mengenai tugas PPS Pemilu 2024 beserta cara pendaftarannya. 

3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;

4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban PPS

1. Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;

2. Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

3. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4. Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil  penghitungan suara dari setiap TPS;

Baca juga: Link Daftar PPS Pemilu 2024, Syarat Pendaftaran, Berkas Wajib, dan Cara Daftar

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;

6. Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

7. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan

8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, inilah cara mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online melalui SIAKBA.

Cara daftar PPS Pemilu 2024

- Kunjungi laman siakba.kpu.go.id, klik disini,

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved