Kasus di Mahkamah Agung
KPK Sebut Mafia Kasus Tak Hanya Bermain di Pengadilan Tapi Sudah Dari Tahap Penyidikan
KPK menyebut mafia kasus bukan hanya berada di pengadilan tapi sudah bermain mulai tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Kebetulan OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu itu terkait dugaan suap yang melibatkan dunia peradilan dan hakim.
Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Berbekal informasi keberadaan mafia hukum yang telah dikantongi, lembaga antikorupsi memberi sinyal membongkar atau menangkap praktik rasuah yang disinyalir melibatkan penegak hukum di institusi lain.
"Kebetulan kemarin yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalau kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domain-nya aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat pengadilan," kata mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu.
Alex mengatakan, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menanggulangi praktik korupsi di lembaga peradilan.
Lembaga antikorupsi meletakkan harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.
"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ucap Alex.
KPK sejauh ini telah menetapkan belasan orang tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Dari belasan orang itu, dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi perdata dan pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Kemudian, tiga hakim yustisial juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Elly Tri Pangestu dan Prasetyo Nugroho yang diduga menerima suap dari KSP Intidana.
Sementara, satu orang lainnya adalah Edy Wibowo yang diduga menerima suap dari Yayasan RS Sandi Karsa Mandiri.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.