Kemensos Buka Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Simak Syarat dan Rincian 156 Formasi yang Dibutuhkan
Kemensos RI buka seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 untuk 156 formasi, berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.
Penulis:
Nurkhasanah
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
10. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
11. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku;
12. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan browsing/searching internet);
13. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
- paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau
- paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya
Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan.
14. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
15. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
Link download informasi lengkap mengenai pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sosial tahun 2022 klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)