Polisi Tembak Polisi
Marathon Tiap Minggu, JPU Mulai Kelelahan Jalani Sidang Ferdy Sambo Cs
Tim JPU mengaku mulai kelalahan menjalani sidang Ferdy Sambos Cs yang digelar secara marathon tiap minggu, bahkan hingga ada yang suntik vitamin.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J sudah berjalan 10 pekan.
Adapun sidang perdana perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar pada 18 Oktober 2022.
Sidang juga sempat mengalami pemberhentian dari 14-18 November 2022 untuk dilakukan evaluasi.
Kemudian sidang baru berlanjut pada 21 November 2022 hingga saat ini.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai kelelahan harus menghadapi sidang yang digelar marathon tiap minggunya.
Bahkan demi menjaga kesehatan, sejumlah JPU ada yang suntik vitamin.
Jelang akhir tahun, JPU dan kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi sempat meminta sidang ditunda hingga awal 2023.
Sayangnya permintaan penundaan sidang itu tidak dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim tetap menggelar sidang Ferdy Sambo Cs hingga akhir tahun.
JPU dan Kubu Ferdy Sambo-Putri Candrawathi Kompak Minta Sidang Ditunda hingga Awal 2023
Jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis umeminta majelis hakim menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J hingga awal tahun 2023.
Usulan ini disampaikan oleh JPU dan Arman dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Awalnya, Wahyu mengumumkan sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (27/12/2022).
Adapun agenda yang akan dilakukan adalah dihadirkannya saksi ahli dan saksi meringankan dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saudara penuntut umum berarti kita tunda pada hari Selasa yang akan datang dengan agenda ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi yang meringankan," tutur Wahyu dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, Arman pun melakukan interupsi dengan mengusulkan penundaan sidang hingga awal tahun depan, tepatnya 3 Januari 2023.
"Izin Yang Mulia. Sejak tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa ini. Ada usulan tadi Pak Jaksa dengan PH mengusulkan apabila dimungkinkan Yang Mulia, pergeseran yang tanggal."
"Tanggal berapa Pak Jaksa jangan malu-malu lah. Kalau kami setuju-setuju aja (penundaan sidang), Yang Mulia," jelas Arman.
JPU pun menyambung perkataan Arman dengan menyatakan sudah kelelahan menjalani sidang yang digelar secara marathon tiap minggu ini.
Tiap JPU yang hadir pun bahkan mengatakan sampai harus menyuntikan vitamin demi menjaga kebugaran dalam menjalani sidang.
"Jika diperkenankan Pak, mengingat ini ada rekan-rekan kami yang harus Natalan segala macam, diperkenankan ditunda Januari tanggal 2, tanggal 3 ya. Jika diperkenankan," ucap JPU.
Majelis Hakim Tolak Sidang Ditunda hingga Awal Tahun 2023
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menolak usulan dari jaksa penuntut umum (JPU) serta pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis untuk menunda sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga awal tahun 2023.
Wahyu Iman Santosa menegaskan sidang lanjutan akan tetap digelar pada Selasa pekan depan.
Ia beralasan bahwa asas dalam persidangan ini telah ditetapkan yaitu digelar cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
"Terima kasih atas usulan PH dan JPU. Majelis memutuskan bahwa sidang ini kembali pada asasnya, cepat sederhana dan murah sehingga jadwal tetap seperti semula Selasa yang akan datang tanggal 27 (Desember)," tegas Wahyu.
Agenda Sidang Jumat 23 Desember 2022: 2 Terdakwa dan 3 Ahli Akan Bersaksi dalam Sidang Obstraction of Justice Tewasnya Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (23/12/2022).
Sidang kali ini akan digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi mahkota dan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Keterangan ahli dan saksi mahkota untuk terdakwa Irfan dan terdakwa Arif Rahman," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.
Djuyamto memastikan, sidang akan digelar di waktu bersamaan yakni sekitar pukul 09.30 WIB namun dengan ruangan terpisah.
Sejatinya untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar di ruang sidang utama, sedangkan untuk Arif Rahman Arifin akan digelar di ruang sidang 3.
Hal itu didasari karena susunan majelis hakim yang menyidangkan kedua terdakwa tersebut berbeda.
"Iya tentu berbeda (ruang sidangnya)," kata Djuyamto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut nama-nama saksi mahkota dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini.
1. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto agenda pemeriksaan dua saksi mahkota dan satu ahli
Saksi :
• Chuck Putranto
• Baiquni Wibowo
• Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin agenda pemeriksaan Ahli dari Penuntut Umum, ahli yang dihadirkan:
• Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Adi Setya
• Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dr. Effendy Saragih, SH., MH.
Agenda Sidang Kamis 22 Desember 2022
Sebagai informasi, dua sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J digelar di ruang yang berbeda.
Untuk sidang lanjutan obstruction of justice digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sementara untuk terdakwa pembunuhan berencana digelar di ruang 3 PN Jakarta Selatan.
Untuk selengkapnya berikut agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J:
1. Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang meringankan.
- Ahli Psikologi
- Ahli Pidana
2. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Arif Rachman Arifin
- Baiquni Wibowo
3. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Baiquni Wibowo agenda pemeriksaan ahli dari penuntut umum, yakni:
- Ahli Informasi Teknogi dan Elektronik (ITE) Dr Ronny
- Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri Hery Priyanto
4. Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J dengan terdakwa Chuck Putranto, agenda pemeriksaan saksi mahkota
- Ferdy Sambo
- Hendra Kurniawan
- Agus Nurpatria
- Arif Rachman Arifin
Sidang Lanjutan Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda 5 Januari 2023
Sidang lanjutan terhadap terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ditunda hingga tahun depan.
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, awalnya Baiquni Wibowo dijadwalkan akan menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kamis (22/12/2022) 15.00 WIB.
Namun saat waktu sudah menunjukkan 15.00 WIB ternyata saksi Baiquni Wibowo tengah berada dalam persidangan lain.
Atas hal tersebut Hakim Ketua di Ruang Utama Pengadilan Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda sidang keduanya 5 Januari 2023.
"Sidang ditunda sampai 5 Januari 2023. Sidang dinyatakan ditutup," jelas Majelis Hakim.

Sementara itu ditemui selesai persidangan Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak ambil pusing terkait penundaan tersebut.
"Penundaan tidak perlu kita lebar-lebarkan ditunda sampai tanggal lima Januari, ditunda setahun," kata Henry.
Adapun dikatakan Henry penundaan ini dikarenakan saksi untuk persidangan kliennya tengah berada di persidangan lainnya.
"Kita masih ada saksi (Baiquni Wibowo) hari ini ada di persidangan lainnya dan tidak bisa diperkirakan selesai jam berapa," tutupnya.
Pembunuhan Brigadir J
Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com)