Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Mengaku Tak Diperintah Sambo Cs saat Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel, Chuck: Inisiatif Saya

Chuck mengaku penyerahan itu tidak dilakukan karena perintah terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan maupun Agus Nurpatria.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo saat dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022). 

"Atas inisiatif saya untuk dikembalikan," tutur Chuck.

"Atas perinta Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria?" tegas hakim.

"Tidak yang mulia atas inisiatif saya yang mulia," jawab Chuck.

Lalu, Chuck menyebut dalam proses penyerahan barang bukti DVR CCTV tersebut, tidak adanya berita acara maupun tanda terima penyerahan.

"Dibuatkan berita acara?" jelas hakim.

"Tidak ada yang mulia," ungkap Chuck.

"Kenapa tidak dibuat?" tanya hakim kembali.

"Saya tidak ..," jawab Chuck.

"Ini kan terkait barang-barang terkait peristiwa yang terjadi pada 8 Juli di rumah Ferdy Sambi nomor 46?" potong hakim.

"Siap, saya tidak tahu waktu itu tidak dibuatkan oleh Polres Jaksel," ucap Chuck.

"Tidak ada tanda terima penyerahan, berita acara pun tidak ada?" tegas hakim.

"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.

Dimarahi Ferdy Sambo Karena Serahkan CCTV ke Polres Jaksel

Terdakwa, Chuck Putranto menceritakan saat dirinya dimarahi oleh Ferdy Sambo setelah menyerahkan DVR CCTV Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Chuck menyebut dirinya memberikan DVR CCTV itu karena memang diminta oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu 10 Juli 2022 setelah diberi oleh terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu 9 Juli 2022.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan