Jumat, 12 September 2025

Daftar Cuti Bersama Tahun 2023 Menurut SKB 3 Menteri, Ditetapkan 8 Hari

Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan sebanyak 8 hari.

freepik.com
Kalender 2023 - Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri yang ditetapkan sebanyak 8 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri.

Diketahui, Pemerintah telah mentapkan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Adapun hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tersebut telah ditandatangani oleh tiga Menteri, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 disepakati berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Baru saja kita selesai rapat, dan menyepakati hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dikutip dari Kemenag.go.id.

Baca juga: Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

Sebagai informasi, terdapat 8 hari cuti bersama di tahun 2023 yang telah ditetapkan di SKB 3 Menteri tersebut.

Kemudian untuk hari libur Nasional terdapat 16 hari.

Sehingga total hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2023 terdapat 24 hari.

"Total hari libur nasional tahun 2023 sebanyak 16 hari. Untuk cuti bersama tahun 2023 sebanyak 8 hari,” tambahnya.

Mengutip dari jdih.maritim.go.id, keputusan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tersebut bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Sementara tujuan lainnya adalah guna memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti Bersama tahun 2023

Adapun keputusan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 telah ditetapkan pada 11 Oktober 2022, lalu.

Ilustrasi Kalender. Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri.
Ilustrasi Kalender. Berikut daftar cuti bersama tahun 2023 menurut SKB 3 Menteri. (Tribun Jogja)

Berikut Daftar Cuti Bersama Tahun 2023

- 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 23 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 21, 24, 25, dan 26 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 2 Juni: Hari Raya Waisak

- 26 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2023

- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah

- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Cuti Bersama Tahun 2023

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan