Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah Sindir Bharada E: Seorang yang Pernah Berbohong Pantas Jadi Justice Collaborator?

Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, menyindir Bharada Richard Eliezer alias Bharada E terkait statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sindiran itu disampaikan Febri Diansyah dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Saat itu, Febri menghadirkan saksi yang meringankan dari ahli pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil.

Febri mempertanyakan kepada ahli pidana soal status justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Singgung Bharada E Tak Pahami Perintah Hajar

Padahal justice collaborator itu disebut kerap berbohong dalam pemeriksaan.

"Pertanyaan kami, apakah seseorang yang pernah berbohong dalam proses pemeriksaan pidana jadi bukan sekali bohongnya bisa lebih dari satu kali. Kemudian, dia juga memberikan keterangan di persidangan secara tidak konsisten, apakah orang seperti ini pantas menjadi justice collaborator?" tanya Febrie tanya Elwi Danil dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Lalu, Elwi menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah kapasitasnya untuk menilai.

Dia bilang pihak yang berhak memberikan penilaian adalah Majelis Hakim.

"Mohon izin yang mulia, karena kalau seperti itu tentu bukan saya yang akan memberikan penilaian, yang mulia lah nanti yang akan memberikan penilaian," kata Elwi.

Ia menambahkan majelis hakim berhak menolak usulan justice collaborator jika Bharada E dianggap kerap berbohong maupun memiliki perilaku yang tak baik di persidangan.

"Karena sekalipun orang itu diusulkan untuk menjadi justice collaborator kalau seandainya yang mulia majelis hakim menolak dia untuk menjadi justice collaborator, maka dengan alasan sering berbohong, perilakunya tidak baik dan sebagainya, itu tentu dia tidak bisa diterima dan tidak layak untuk dihadirkan di persidangan sebagai justice collaborator," tukasnya.

Ancaman Hukuman

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan