Minggu, 28 September 2025

Kaleidoskop 2022

Kaleidoskop 2022: Deretan UU Penting yang Disahkan DPR pada Tahun Ini, RKUHP Paling Kontroversial

Dari puluhan RUU yang menjadi target untuk disahkan, tak sampai setengahnya dapat diselesaikan menjadi Undang-undang.

Penulis: Chaerul Umam
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana Rapat Paripurna DPR. Ada sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) penting yang telah disahkan menjadi Undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepanjang tahun 2022 ini. 

Kemudian, RUU tersebut memberikan peran seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

Terdapat pula penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan UU Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

6. RUU Pemasyarakatan

Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemasyarakatan disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (7/7/2022).

Sebagai informasi, RUU Pemasyarakatan hampir disahkan pada 2019 lalu.

Namun pengesahan itu ditunda lantaran masifnya penolakan dari masyarakat.

Saat itu, RUU Pemasyarakatan dianggap mempermudah pembebasan bersyarat terhadap narapidana kasus kejahatan luar biasa, termasuk kasus korupsi.

Sebab, RUU Pemasyarakatan meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga aturan mengenai pemberian pembebasan bersyarat kembali ke PP Nomor 32 Tahun 1999.

PP 99/2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.

7. RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)

Rapat Paripurna DPR secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) pada Selasa (20/9/2022).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel.

Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Sebagai informasi, RUU PDP telah diinisiasi sejak 2016 lalu dengan pembahasan 72 pasal RUU. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang dipimpin Menkominfo Rudiantara saat itu mengklaim, pihaknya bertanggung jawab menyusun RUU PDP yang bisa menjadi ketentuan perundang-undangan lain terkait data pribadi di berbagai sektor.

8. RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan