Minggu, 28 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Hukum Pidana Albert Aries Sebut Richard Eliezer Layak Dapat Status Justice Collaborator

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. 

TRIBUNNEWS.COM - Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menanggapi terkait status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer dari kasus Pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Albert Aries mengatakan bahwa Richard Eliezer patut menjadi Justice Collaborator.

Hal tersebut Albert sampaikan ketika menjadi saksi ahli meringankan yang didatangkan Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer (Bharada E) dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J hari ini, Rabu (28/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebenarnya, kata Albert konteksnya lebih mengarah kepada perlindungan saksi dan korban.

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK, kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," ungkap Albert.

Namun, Albert melanjutkan bahwa paling tidak dalam penjelasan tersebut dikatakan ada tindakan pidana di kasus tertentu.

Disebutkan bisa berupa pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, korupsi, pencucian uang, kekerasan seksual, dan lain sebagainya.

Baca juga: Saksi Ahli Meringankan untuk Richard Eliezer Ngaku Hadir di Sidang Tanpa Bayaran

"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain, di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial.

"Di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," ungkap Albert.

Albert sendiri berpendapat, bahwa hal tersebut akan diulas lebih objektif lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang memberikan perlindungan.

Selain itu, juga terdapat syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28, di antaranya yakni bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.

"Tetapi poin menarik adalah dikatakan poin e adanya ancaman nyata atau kekhawatiran yang bersifat subyektif mengenai terjadinya ancaman tekanan fisik atau psikis terhadap saksi pelaku atau keluarganya," tegas Albert.

Ketika sudah memenuhi persyaratan pada pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2, maka perlindungan dapat diberikan.

"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," ungkap Albert.

Baca juga: Riuhnya Suasana di PN Jaksel, Pendukung Bharada E: Richard Eliezer Jujur Terus Ganteng Juga 

Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Status JC Richard Eliezer

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Ia mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.
Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). Ia mempertanyakan posisi Bharada E sebagai justice collaborator. Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Sebelumnya diketahui bahwa Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah mempertanyakan posisi JC Richard Eliezer.

Febri menyinggung hal tersebut lantaran ia menilai bahwa Richard Eliezer pernah berbohong dan pernyataannya pun tidak konsisten tetapi tetap menjadi JC.

"Salah satu Poin penting dalam persidangan tadi adalah posisi Justice Collaborator pasal 28 junto pasal 5 ayat 2."

"Dijelaskan dalam Undangan-Undang LPSK, jelas sekali mengatakan ada tujuh bentuk tindak pidana di mana pelaku yang bekerjasama bisa diberikan posisi sebagai Justice Collaborator," ungkap Febri.

Febri: Richard Eliezer Tak Dapat Ancaman Jiwa

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Febri mengatakan, meskipun benar ada klausul umum yang menyebutkan tindak pidana lain, Tetapi hal itu wajib dibuktikan adanya akibat dari keselamatan dari seorang JC.

"Pertanyaannya dalam konteks perkara ini, apakah ada bukti di persidangan ada ancaman jiwa Richard Eliezer, sama sekali tidak ada."

"Justru digital forensik yang dimunculkan tidak ada ancaman sama sekali sebenarnya dari siapapun, termasuk Ferdy Sambo," ungkap Febri.

Hal itulah yang menurut Febri Richard Eliezer tak memenuhi menjadi JC.

"Apalagi sudah terkonfirmasi bahkan Richard sudah mengaku dalam salah satu persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo berbohong dalam menyampaikan keterangan 5 Agustus," imbuh Febri.

Febri juga mengatakan bahwa keterangan Richard Eliezer yang lain bertentangan dan tidak sesuai dengan bukti-bukti lain.

Febri mengambil contoh soal sarung tangan yang dikenakan Ferdy Sambo di CCTV tidak terbukti.

Padahal Richard Eliezer sebelumnya mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan ketika kejadian.

"Pantaskah orang seperti itu berbohong dan tidak konsisten diberikan posisi sebagai Justice Collaborator? Tentu itu menjadi pertanyaan," ungkap Febri.

Respons Ronny Talapessy

Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator.
Ahli Hukum Pidana, Albert Aries menyebutkan bahwa Richard Eliezer pantas mendapatkan status Justice Collaborator. (Ist)

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy memberikan tanggapannya mengenai penyematan status JC pada Richard Eliezer.

Ronny mengatakan bahwa dalam Undang-undang perlindungan saksi sudah jelas terdapat pasal yang mengatur untuk menjadi JC.

"Saya pikir bahwa syarat menjadi JC di dalam undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah sangat jelas ya, di pasal 5 ayat 2 penjelasannya kan jelas bahwa Tindak pidana tertentu."

"Tindak pidana tertentu yang bisa membahayakan dari saksi atau korban yang melaporkan," ungkap Ronny, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Pakar Sebut Richard Eliezer Tak Bisa Dipidana dalam Kasus Brigadir J, Ini Alasannya

Ronny menyatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan soal pendapat dari Kubu Ferdy Sambo mengenai status JC Richard Eliezer.

Pihaknya saat ini sedang fokus membangun kontruksi hukum dalam rangka pembelaan Richard Eliezer.

"Jadi menurut kami terkait dengan yang mereka sampaikan, Ya silakan saja. Itu haknya mereka.

"Tetapi kita sekarang fokus maju kedepan membangun konstruksi hukum yang sudah ada dalam rangka pembelaan nanti yang akan kita sampaikan di agenda pledoi," ungkap Ronny.

(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan