Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Bharada E Sebut Keterangan Ahli Hukum Pidana Untungkan Eliezer: Perkara Makin Terang

Saksi ahli ini dihadirkan oleh Penasehat Hukum Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Eliezer

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Ahli Hukum Pidana Dr Albert Aries di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022) - Saksi ahli ini dihadirkan oleh Penasihat Hukum Eliezer untuk memberikan perspektifnya dalam hal hukum pidana agar dapat menguntungkan posisi Eliezer. Pengacara Eliezer mengaku puas atas keterangan ahli pidana. 

Pasalnya, posisi Richard Eliezer hanya karena menuruti perintah Ferdy Sambo.

"(Parameter) yang pertama adalah azas proposonalitas. Ini bicara mengenai bagaimana keadaan, bagaimana cara, bagaimana alat, sarana dan prasarana pada saat memberikan perintah dan pada saat perintah jabatan tersebut dilaksanakan," kata Albert Aries.

Selanjutnya, parameter kedua yang bisa membebaskan Richard Eliezer dari pertanggung jawaban pidana adalah asaz subsidiaritas.

"Yang kedua terdapat asas subsidiaritas, ketika seseorang menerima perintah jabatan dari seseorang yang memiliki otoritas, sesungguhnya penerima perintah ini menghadapi konflik."

Baca juga: Saksi Ahli Ringankan Ferdy Sambo Sebut Richard Eliezer Bertanggung Jawab atas Tewasnya Brigadir J

"Di satu sisi dia menghindari dapat dipidanakan dalam melakukan suatu perbuatan pidana, di sisi lain dia harus melakukan ketaatan perintah tersebut," jelas Albert Aries.

Meskipun, tidak semua bisa bebas dari pertanggung jawaban hukum.

Namun, setidaknya dua parameter tersebut bisa menjadi acuan.

"Secara obyektif, bisa saya sampaikan bahwa tidak semua perintah jabatan itu bisa membebaskan si penerima perintah ini dari pertanggung jawaban perintah tersebut."

"Tetapi paling tidak ada dua asas yang bisa kita gunakan secara obyektif atau menjadi parameter untuk menguji perintah jabatan tersebut," terang Albert Aries.

Ahli hukum pidana Dr Albert Aries memberikan salam hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Ahli hukum pidana Dr Albert Aries memberikan salam hormat kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Baca juga: Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo

Status JC Richard Eliezer

Albert Aries juga menjelaskan perihal status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara tewasnya Brigadir J di Duren Tiga ini.

Menurutnya, Richard Eliezer layak menjadi justice collaborator.

"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban."

"Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang."

"Dalam penjelasan terkahir ada frasa lain disitu yang tidak boleh dibaca secara parsial di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," kata Aries di persidangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan