Senin, 29 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Kecewa Tidak Diberi Kesempatan Jelaskan 35 Bukti dalam Persidangan

Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah kecewa dengan keputusan Majelis Hakim tidak mengizinkan pihaknya menjelaskan 35 bukti dalam persidangan.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah kecewa dengan keputusan Majelis Hakim tidak mengizinkan pihaknya menjelaskan 35 bukti dalam persidangan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). 

Laporan Wartawan tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah kecewa dengan keputusan Majelis Hakim tidak mengizinkan pihaknya menjelaskan 35 bukti yang dibawa dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Febri Diansyah saat ditemui awak media setelah sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).

"Tadi kami menghadirkan 35 bukti teman-teman mungkin tadi bisa mendengar dan menyimak juga tadi ada foto, video, dokumen, peraturan dan utusan," kata Febri kepada awak media.

Febri melanjutkan dalam persidangan akhirnya pihaknya bisa membacakan judul-judul dari 35 bukti yang dibawa ke persidangan.

"Sebenarnya kami berharap tadi Majelis Hakim memberikan hak yang seimbang baik jaksa penuntut umum atau pada terdakwa melalui penasihat hukum untuk menjelaskan konteks bukti-bukti tersebut," kata Febri.

Baca juga: 10 Perkara yang Jadi Sorotan Kejati DKI Jakarta, Kasus Ferdy Sambo hingga Irjen Teddy Minahasa

Febri menyangkan keputusan Majelis Hakim tidak mengizinkan pihaknya untuk menerangkan 35 bukti yang dibawa di persidangan.

"Sayangnya seperti yang kita lihat bersama terdakwa tidak diberikan waktu yang cukup untuk bisa menjelaskan bukti yang kami ajukan," katanya.

Padahal menurut Febri Diansyah ada azas yang sangat mendasar dalam proses peradilan bahwa kedua belah pihak diperlakukan secara sama.

Baca juga: Arman Hanis Klaim Ferdy Sambo yang Membuka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bukan Richard Eliezer

"Tentu saja kami menyayangkan hal seperti ini terjadi tadi. Tapi tentu kami menghargai Majelis Hakim meskipun ada catatan tadi yang kami sampaikan secara langsung kepada majelis hakim agar dipertimbangkan," katanya.

Dalam sidang kali ini, awalnya Majelis Hakim hanya memberikan kesempatan untuk penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan bukti-bukti yang dibawa.

Namun ada perdebatan antara Majelis Hakim dan Penasihat Hukum Ferdy Sambo.

Hingga akhir pihak Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk membacakan judul-judul dari 35 bukti yang dibawa.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan