Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J

Debat antara kubu terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan hakim dan jaksa terjadi saat sidang, Kamis (29/12/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) (kiri), Ketua Majelis Hakim Sidang Brigadir J Wahyu Iman Santoso (tengah), Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah (kanan) ketika persidangan pada Kamis (29/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Dan kami mohon apa yang disampaikan, ya sudah disampaikan, tidak perlu ada penjelasan," tutur JPU.

Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022).
Febri Diansyah saat ditemui awak media selesai persidangan dalam lanjutan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Selanjutnya, hakim kembali menyampaikan kepada tim penasihat hukum Sambo dan Putri terkait kesempatan memaparkan alat bukti dalam agenda pledoi.

Febri pun meminta agar bisa menjelaskan bukti-bukti yang diserahkan oleh pihaknya.

"Demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup, kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga."

"Jadi, saya pikir kami berharap majelis hakim mempertimbangkan itu," ungkap Febri.

Merespons hal tersebut, Wahyu Iman Santoso tetap meminta tim penasihat hukum Sambo dan Putri agar menyerahkan bukti, tanpa memberikan keterangan secara detail.

"Betul, kami memberikan waktu kepada saudara biarkan majelis yang menilai, tetapi kesempatan yang itu saudara gunakan pada saat nanti diajukan pleidoi, saudara hanya kami berikan kesempatan untuk menyerahkan saja hukum acaranya demikian," tegas hakim.

"Silahkan diajukan, kami terima, untuk penjelasannya nanti saudara jelaskan pada saat pembelaan," lanjut Wahyu Iman Santoso.

Lantas, Febri kembali meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihaknya.

"Kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja," kata Febri.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). 

Tim Penasihat Hukum pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan 35 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Adapun bukti itu, berupa foto dan rekaman video CCTV, serta sejumlah dokumen.

Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti terkait kasus Brigadir J kepada Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyerahkan 35 bukti terkait kasus Brigadir J kepada Majelis Hakim Sidang Kasus Brigadir J, Kamis (29/12/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Daftar Barang Bukti Kubu Ferdy Sambo dan Putri

Berikut ini daftar barang bukti yang diserahkan pihak Ferdy Sambo dan Putri dalam persidangan pada Kamis (29/12/2022) di PN Jaksel:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan