Polisi Tembak Polisi
Hari Ini, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Hadirkan Saksi Ahli yang Meringankan
Sidang pada hari ini digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR akan menghadirkan saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (2/1/2023) hari ini.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang pada hari ini digelar untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan keduanya.
Terdakwa Ricky Rizal rencananya akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia.
"Besok (akan dihadirkan) ahli psikologi forensik dari UI," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Sementara ketika dihubungi terpisah, Kuasa Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan, pihaknya berencana menghadirkan satu orang ahli pidana.
"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," ucap Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
Baca juga: OJK Diminta Siapkan Regulasi yang Kuat Saat Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Pidana Jasa Keuangan
Kendati demikian, keduanya masih enggan menyampaikan identitas dari para ahli yang dihadirkan tersebut.
Mereka menyebut baru akan mengungkapnya pada Senin besok di pengadilan.
"Besok saja ya," tukas Erman Umar.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/terdakwa-ricky-rizal-kiri-dan-kuat-maruf-kanan6.jpg)