Rabu, 20 Agustus 2025

Formula E

KPK Bantah Isu yang Dilontarkan Bambang Widjojanto Soal Formula E: Kami Menyayangkan

KPK membantah isu yang dikeluarkan mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto (BW) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Editor: Adi Suhendi
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membantah isu yang dikeluarkan mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto (BW) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu yang dikeluarkan mantan pimpinannya, Bambang Widjojanto (BW) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi Formula E.

Berdasar pemberitaan sebuah majalah nasional, BW sebelumnya menyebut KPK era Firli Bahuri cs ingin melanjutkan perkara Formula E ke tingkat penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

Menyikapi hal tersebut, KPK menyayangkannya.

"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (2/1/2023).

KPK, dipastikan Ali, masih melanjutkan penyelidikan kasus Formula E sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang.

Baca juga: Pelaku Maling di Rumah Jaksa KPK di Yogyakarta Berhasil Diringkus Polda DIY di Jakarta

"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," katanya.

Kendati demikian, Ali tak memungkiri bahwa KPK sedang mengkaji proses penyidikan tanpa adanya penetapan seorang tersangka.

Katanya, metode itu sudah dikaji jauh sebelum adanya kasus Formula E.

Baca juga: Telusuri Aset Lukas Enembe, KPK Buka Peluang Usut TPPU

"Hal ini masih terus dikaji di internal KPK, yang di antaranya jauh sebelumnya muncul dari salah satu ide inovatif pada penugasan proyek perubahan di pendidikan kepemimpinan yang diikuti salah satu pegawai KPK, sehingga gagasan tersebut tentu sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses penanganan perkara tertentu di KPK," jelasnya.

Sebagai informasi, penanganan kasus di KPK agak berbeda dibanding kepolisian dan kejaksaan, dimana kedua aparat penegak hukum itu biasa menaikan suatu perkara ke tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka.

Sementara di KPK, biasanya lembaga antirasuah itu akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sekaligus dengan nama tersangka yang dijerat.

Baca juga: 2 Kali Dilaporkan ke KPK, Bagaimana Nasib Bupati Cianjur Herman Suherman ?

Ali menerangkan bahwa pengkajian metode untuk menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tanpa tersangka merupakan pengembangan dari Pasal 44 UU KPK.

Dimana pasal itu kerap menjadi celah praperadilan melawan KPK.

"Gagasan kajian terhadap Pasal 44 UU KPK ini dilatarbelakangi banyaknya praperadilan terhadap KPK dan tentu dalam rangka mengikuti perkembangan hukum penanganan perkara oleh KPK," terangnya.

Ali menyebut pengkajian metode ini dilakukan menggunakan metode-metode ilmiah maupun diskusi dengan para pakar untuk menjawab dinamika kebutuhan dalam penerapan ketentuan sebuah perundang-undangan.

Menurutnya, pengkajian metode ini adalah guna menjawab tantangan kebutuhan penafsiran maupun mengisi kekosongan hukum pada pasal UU, sehingga lebih dinamis dan sesuai dengan perubahan zaman.

Ali menegaskan, kajian patut dilakukan, karena dalam beberapa catatan KPK, pihaknya seringkali kesulitan memperoleh data, informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan.

Sehingga, instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan masing-masing, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan. Termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya.

"Bahkan, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain, juga hanya bisa membuka informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap penyidikan," kata Ali.

"Oleh karenanya, ide dan inovasi ini menarik untuk terus dilakukan pengayaan. Sekalipun, sejauh ini masih sebatas pada tahap diskusi internal dan belum diimplementasikan pada praktik penanganan perkara oleh KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) menyebut KPK ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya.

BW awalnya bicara soal penyelidikan kasus Formula E yang dianggapnya sebagai kegilaan.

Alasannya, kasus dugaan korupsi terkait Formula E baru sekadar penyelidikan, tapi semua orang sudah tahu adanya penyelidikan kasus itu.

Dia mulanya membacakan judul sebuah majalah nasional yang isinya kontroversi penyidikan tanpa penetapan tersangka oleh KPK.

"Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E tu jadi sesuatu yang 'so special' sekali, jadi nekat sekali beberapa pimpinan KPK ini," kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1/2023).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan