Perppu Cipta Kerja
Sekjen PDIP Sebut Perppu Cipta Kerja sebagai Langkah Antisipasi Krisis
Hasto mengatakan, untuk mengatur sebuah negara, seorang presiden atau kepala pemerintahan harus memperhatikan berbagai risiko-risiko.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan (PDIP) memandang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sudah seharusnya diterbitkan untuk mengantisipasi krisis yang terjadi secara global.
Sebab, sudah ada contoh negara yang mengalami krisis ekonomi maupun energi belakangan ini.
Hal itu disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menanggapi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Krisis ekonomi, krisis energi, banyak negara-negara gagal sehingga langkah antisipasi harus dikeluarkan,” kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).
Hasto mengatakan, untuk mengatur sebuah negara, seorang presiden atau kepala pemerintahan harus memperhatikan berbagai risiko-risiko yang berpotensi menimpa rakyatnya.
Termasuk soal ancaman resesi yang menghantui negara-negara di dunia tak terkecuali Indonesia.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Kritik Perppu Cipta Kerja yang Diterbitkan Jokowi
“Sehingga PDIP bisa memahami terhadap sence of urgency dari penerbitan Perppu tersebut,” ujarnya.
Kendati demikian, PDIP tetap akan mengkritisi implementasi Perppu Cipta Kerja melalui catatan kritis di DPR.
"Kita bukan hanya sekadar bersikap yes atas seluruh kebijakan. Kita memberikan catatan-catatan kritis, PDIP tetapi kita menempatkan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya," pungkas Hasto.
Perppu Cipta Kerja
Waktu Perbaikan Masih Ada, MK Minta Pemerintah Jelaskan Alasan Terbitkan Perppu Ciptaker |
---|
Sebut Lakukan JR Trilogi UU, Partai Buruh Bakal Aksi Bergelombang di 38 Provinsi |
---|
MK Diminta Nyatakan UU 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja Cacat Formil |
---|
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Perppu menjadi UU Cipta Kerja |
---|
Partai Buruh Resmi Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.