Minggu, 24 Agustus 2025

Perppu Cipta Kerja

Soal Libur Pekerja di Perppu Cipta Kerja, Kemnaker: Libur 2 Hari Dalam Sepekan Masih Tetap Berlaku

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.

Penulis: Rifqah
Editor: Daryono
Kolase Tribunnews
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. 

Jadwal cuti bersama 2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan libur dua hari masih tetap berlaku. (template.net)

- Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

- Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak

- Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Baca juga: Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Jadwal Hari Libur Nasional 2023

- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi

- Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih

- Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca juga: Daftar Poin Kontroversial di Perppu Cipta Kerja yang Meresahkan: Upah Minimum hingga Libur Karyawan

- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan