26 Hari Diculik, Malika Disuruh Mengemis dan Tidur di Gerobak
Malika juga menceritakan bahwa dirinya harus tidur di dalam gerobak yang biasa digunakan pelaku untuk memulung.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Malika Anastasia, bocah 6 tahun yang menjadi korban penculikan telah kembali ke pelukan keluarga.
Selama 26 hari diculik, pelaku Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi menyuruh Malika mengemis.
"Korban ketika lapar meminta makan kepada pelaku, lalu pelaku mengatakan kamu minta-minta mengemis dan hasil dari tindakan mengemis tersebut oleh pelaku untuk membeli makanan," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam dialog Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Selasa (3/1/2023).
Selain itu disebut Ramadhan, Malika juga menceritakan bahwa dirinya harus tidur di dalam gerobak yang biasa digunakan pelaku untuk memulung.
"Jadi gerobak untuk memulung tersebut itu digunakan untuk tempat tidur Malika selama masa penculikan 26 hari tersebut," papar Ramadhan.
Disebutkan Ramadhan, saat korban bisa diajak bicara oleh penyidik polwan, Malika mengatakan pelaku sering menyampaikan kepada Malika bahwa ia bapaknya.
Sejauh ini, Polisi masih mendalami motif penculikan tersebut.
Baca juga: Sosok Iwan Sumarno, Penculik Malika Bocah 6 Tahun di Gunung Sahari, Residivis Kasus Pencabulan Anak
Tak Ada Tanda Kekerasan Seksual
Ramadhan menyatakan, pemeriksaan medis yang dilakukan RS Polri Kramat Jati menemukan ada bekas pukulan di bagian pinggul.
"Keterangan dari Malika bahwa itu dilakukan pemukulan dan ditendang oleh pelaku," jelas dia.
Kemudian hasil pemeriksaan tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual terhadap korban.
"Jadi diduga yang bersangkutan ini memang di culik untuk sementara ini diduga untuk eksploitasi," beber Ramadhan.
Nyawa Kopda Bazarsah, 2 Polisi dan Penjahat Kampung In Dragon bakal Berakhir di Regu Tembak |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Polisi Tangkap Pencuri 3 HP di Kemayoran Jakpus yang Berpenampilan Seperti Pemulung |
![]() |
---|
Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Berkekuatan 87 Personel |
![]() |
---|
Kasus Penemuan Mayat Mutia Pratiwi di Berastagi Karo, Dua Anggota Polisi Dituntut 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.