Kasus Minyak Goreng
Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng
Jaksa pertimbangkan ajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng.
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.