Selasa, 12 Agustus 2025

Kasus Minyak Goreng

Jaksa Pertimbangkan Ajukan Banding Atas Vonis Ringan untuk Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng

Jaksa pertimbangkan ajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Ia mengatakan pihaknya mempertimbangkan mengajukan banding atas vonis ringan terhadap lima terdakwa kasus korupsi minyak goreng. 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjars.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa tiga tahun dan denda 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti pidana kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua, Liliek Prisbawono Adi di dalam persidangan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan