Polisi Tembak Polisi
Pemeriksaan TKP Penembakan Brigadir J, Pengacara Bharada E Soroti soal CCTV dan Posisi Terdakwa
Pihak Kuasa Hukum Bharada E mengungkapkan ada beberapa hal yang disoriti dalam pemeriksaan di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel, Rabu (4/1/2023).
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Arif Fajar Nasucha
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diagendakan mendatangi rumah Ferdy Sambo, baik rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hingga rumah pribadi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (4/1/2023).
Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (4/1/2023) pukul 15.45 WIB, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J.
Hakim Wahyu tampak memeriksa lokasi tergeletaknya almarhum Brigadir J setelah tertembak, yakni di sebelah tangga lantai dua rumah Ferdy Sambo.
Selain Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuasa Hukum Ferdy Sambo juga terlihat berada di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Hakim mengungkapkan, kehadirannya itu untuk memenuhi permintaan pengacara terdakwa Ferdy Sambo, yakni mengecek langsung TKP.
Adapun tujuan peninjauan tersebut, hanya melihat gambaran lokasi tidak untuk pembuktian.
"Di persidangan lalu penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi di TKP."
"Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang (hari ini) setelah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, para terdakwa tidak usah hadir," kata Wahyu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Sebagai informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Selain Ferdy Sambo dan Putri, Ricky Rizal alias RR, Kuat Maruf, serta Richard Eliezer juga terlibat dalam kasus Brigadir J.
Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perintangan penyidikan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Baca juga: Cek TKP Penembakan, Hakim Lihat Lokasi Brigadir J Tergeletak dan Kamar Putri Candrawathi
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.