Rabu, 27 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Agendakan Pembacaan Tuntutan Bharada E pada Sidang Pekan Depan

Majelis Hakim agendakan pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E oleh penuntut umum digelar pada sidang pekan depan.

WARTA KOTA/YULIANTO
Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berbincang dengan penasihat hukumnya saat menghadiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis Hakim agendakan pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E oleh penuntut umum digelar pada sidang pekan depan. WARTA KOTA/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menyatakan telah selesai proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, ahli dan kekinian terdakwa atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dengan begitu, maka sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kepada jaksa, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan kesediaan pembacaan tuntutan tersebut.

"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau rekuisisor dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu kepada jaksa dalam sidang Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Hari ini Bharada E Diperiksa Sebagai Terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Pekan Depan

Kepada majelis hakim, jaksa meminta waktu untuk sidang digelar pada dua pekan mendatang.

Hal itu didasari karena banyaknya perkara dalam kasus tewasnya Brigadir J yang mengharuskan sidang digelar secara runut.

"Izin majelis terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dulu majelis," ucap jaksa.

Kendati demikian, majelis hakim meminta kepada jaksa untuk menjadwalkannya terlebih dahulu dalam sidang pekan depan.

Jika memang dirasa tak cukup waktu, maka sidang akan kembali dilanjutkan pada waktu yang ditentukan jaksa.

"Begini, kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu lagi baru kita tunda satu minggu lagi," kata Hakim Wahyu.

"Siap majelis," jawab jaksa.

"Jadi untuk sementara kita tunda untuk hari Rabu yang akan datang, satu minggu," tukas Hakim Wahyu.

Baca juga: Bharada E Peluk Orang Tua Sebelum Sidang Pembunuhan Brigadir J Dimulai 

Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, agendanya persidangan pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa. Tampak orang tua Bharada E  hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Setibanya di ruang sidang, Bharada E langsung memeluk erat keduanya. 
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali dilanjutkan. Kali ini, agendanya persidangan pemeriksaan Bharada E sebagai terdakwa. Tampak orang tua Bharada E  hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). Setibanya di ruang sidang, Bharada E langsung memeluk erat keduanya.  (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan