Rabu, 20 Agustus 2025

Mutilasi di Bekasi

Terungkap Kisah Asmara Angela dan Ecky, Kenalan Lewat Kaskus hingga Berujung Mutilasi di Bekasi

Polisi mengungkap hubungan asmara Angela Hindriati (54) dan M Ecky Listiantho (34) hingga berujung pembunuhan dan mutilasi.

Editor: Adi Suhendi
kolase Tribun
Ecky Listiantho (34) dan Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Polisi mengungkap kisah asmara Ecky dan Angela hingga berujung pembunuhan dan mutilasi pada 2021. 

"Motifnya sakit hati," kata Resa.

Angela, kata Resa, meminta Ecky untuk menikahinya, namun Ecky sendiri sudah memiliki seorang istri.

"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.

Akhirnya terjadi pertengkaran di antara keduanya hingga berujung Ecky menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik.

Baca juga: Alasan Ecky Simpan Jasad Angela Korban Mutilasi di Bekasi selama Setahun, Korban Dibunuh pada 2021

Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.

Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.

Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Dia diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34) di Bekasi.
Angela Hindriati Wahyuningsih (51), seorang perempuan yang dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Dia diduga menjadi korban mutilasi yang dilakukan oleh M Ecky Listhiantho (34) di Bekasi. (KOMPAS.com/Dokumentasi Keluarga)

Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.

"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).

Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.

Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.

"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.

Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.

"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan