Mutilasi di Bekasi
Terungkap Kisah Asmara Angela dan Ecky, Kenalan Lewat Kaskus hingga Berujung Mutilasi di Bekasi
Polisi mengungkap hubungan asmara Angela Hindriati (54) dan M Ecky Listiantho (34) hingga berujung pembunuhan dan mutilasi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
"Motifnya sakit hati," kata Resa.
Angela, kata Resa, meminta Ecky untuk menikahinya, namun Ecky sendiri sudah memiliki seorang istri.
"Minta dinikahi oleh korban sedangkan tersangka sudah beristri," ucap Resa.
Akhirnya terjadi pertengkaran di antara keduanya hingga berujung Ecky menghabisi nyawa Angela dengan cara dicekik.
Baca juga: Alasan Ecky Simpan Jasad Angela Korban Mutilasi di Bekasi selama Setahun, Korban Dibunuh pada 2021
Setelah Angela tewas, Ecky tak langsung melakukan mutilasi.
Setelah dua pekan jasad Angela disembunyikan di kamar kontrakan wilayah Bekasi, pelaku yang kkebingungan akhirnya memutuskan untuk memutilasi korban.

Hengki Haryadi mengatakan dugaan sementara tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik.
"Ternyata benar dari kedokteran forensik awal ternyata kita lihat tulangnya bergerigi. Informasinya, hasil penyelidikan kita dipotong menggunakan gergaji listrik," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/12/2022).
Meski begitu, Hengki heran jika benar tubuh korban dimutilasi menggunakan gergaji listrik itu.
Hal ini karena tidak adanya kecurigaan dari warga sekitar kontrakan sehingga tidak menutup kemungkinan jika korban dimutilasi di tempat lain.
"Nah ini menjadi pertanyaan kita lagi, kenapa kok tetangga-tetangga tidak ada yang dengar dan sebagainya," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko belum bisa memberikan kesimpulan terkait jumlah body part di dua boks tersebut.
Hingga kini proses pemeriksaan body part yang dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Polri masih berlangsung.
"Mohon waktu nanti kita akan laporkan ke Pak Dir, hasil temuannya. Masih dalam pemeriksaan, ini akan dilanjutkan," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340, 338, 339 KUHP denagn ancaman hukuman 20 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.