Selasa, 2 September 2025

Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Menanggapi soal bendera Partai Ummat yang dibentangkan di sebuah masjid, Wapres Maruf Amin menegaskan tempat ibadah tidak boleh untuk kampanye.

www.kominfo.go.id
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin memberikan tanggapannya terkait bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan tanggapannya terkait bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

Ma'ruf mengatakan terkait kampanye pemerintah sudah memiliki aturannya sendiri.

Telah jelas juga dalam aturan kampanye tidak boleh menggunakan kantor pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah untuk kampanye.

"Saya pikir itu sudah ada aturannya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat ibadah dan di tempat pendidikan, itu saya sudah ada," kata Ma'ruf dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (8/1/2023).

Oleh karena itu Ma'ruf meminta agar semua partai bisa mematuhi aturan terkait kampanye tersebut.

Untuk Partai Ummat sendiri, Ma'ruf mengaku telah mendengar bahwa partai yang didirikan oleh Amien Rais tersebut telah diberi peringatan.

Baca juga: Bendera Partai Ummat Dibentangkan di Tempat Ibadah, PBNU: Tidak Ada Masjid untuk Parpol

"Karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan itu," imbuh Ma'ruf.

Lebih lanjut Ma'ruf menegaskan bahwa tempat ibadah memang tidak bisa digunakan untuk kampanye suatu partai politik.

Karena aspirasi politik dari jemaah yang beribadah di tempat ibadah tersebut belum tentu satu suara dan pasti berbeda-beda.

Jika nanti datang suatu partai politik, kemudian datang lagi partai lain, maka akan berujung pada bubarnya jemaah.

Kegiatan yang diadakan di tempat ibadah tersebut juga tidak bisa mendatangkan maslahat atau mendatangkan kebaikan.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023)
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin, menunjukkan foto dan video peristiwa Partai Ummat membentangkan bendera di Masjid Raya Attaqwa Kota Cirebon, saat memberikan keterangan pers di kantornya pada Kamis (5/1/2023) (MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Baca juga: DKM At-Taqwa Kota Cirebon Peringatkan DPD Partai Ummat Terkait Aksi Bentangkan Bendera di Masjid

"Karena memang kita, supaya tidak menggunakan itu (tempat ibadah untuk kampanye). Dan masjid itu kan jamaahnya aspirasi politiknya belum tentu satu kan, banyak."

"Kalau nanti datang satu partai kemudian nanti terjadi partai lain datang lagi, atau jamaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar, itu tidak maslahat," terang Ma'ruf.

Tak hanya itu, Ma'ruf menilai kampanye di tempat ibadah juga akan berimbas tidak baik pada keutuhan jamaah.

"Di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik dan kemudian juga aturan tidak membolehkan," pungkasnya.

Baca juga: Partai Ummat Kibarkan Bendera di Masjid, PBNU: Hormati Masjid Sebagai Tempat Ibadah

Tanggapan PBNU

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyebutkan tidak ada masjid yang dikhususkan untuk sebuah partai politik (parpol).

Sehingga, ia meminta seluruh pihak untuk menghormati masjid sebagaimana fungsinya.

Hal ini merupakan tanggapan Gus Yahya atas kejadian di mana bendera Partai Ummat tampak dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat.

“Tolong dihormati masjid ya, karena masjid itu untuk semua umat, tidak ada masjid untuk partai politik,” kata Gus Yahya saat dihubungi, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: DPD Partai Ummat Cirebon Blak-blakan Alasan Pembentangan Bendera di Masjid, Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Gus Yahya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk punya sanksi jelas dalam menindak pelanggaran etik Pemilu ini.

“Ya pertama harus enforcement-nya harus jelas. Kalau ada yang melakukan ya harus ada sanksi yang jelas, ada enforcement lah. Jangan cuma tinggal jadi aturan atau catatan saja,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat peringatan dari Masjid At-Taqwa Centre kepada Ketua DPD Partai Ummat Cirebon.

Isinya berupa sebuah peringatan yang bernada keberatan sebab Partai Ummat membawa dan membentangkan atribut partai, dalam hal ini bendera Partai Ummat di Masjid Raya Al-Taqwa, Cirebon.

Baca juga: Bawaslu Sayangkan Bendera Partai Ummat Terbentang di Masjid At Taqwa Cirebon

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja juga menyayangkan adanya Bendera Partai Ummat yang dibentangkan di Masjid At-Taqwa, Cirebon, Jawa Barat tersebut.

"Kita sangat menyayangkan hal tersebut, karena masjid atau tempat ibadah, gereja, wihara, pura adalah milik bersama, bukan milik parpol tertentu, bukan untuk mendukung atau menyerang kelompok dalam pemilu ke depan," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).

Bagja mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan sosialisasi di tempat ibadah.

Apalagi menurutnya saat ini belum ada calon kandidat yang terdata resmi sebagai peserta pemilu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan