Senin, 29 September 2025

Kasus Lukas Enembe

7 Informasi Terbaru soal Penangkapan Lukas Enembe, Massa Pendukung Melawan hingga Bandara Ditutup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) di sebuah restoran di Jayapura.

Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
Gubernur Papua Lukas Enembe menaiki pesawat terbang menuju ke Jakart setelah ditangkap di sebuah restoran di Jayapura, Selasa (10/2/2022). 

Dalam video yang diterima TribunPapua, massa datang ke Mako Brimob Kotaraja dengan membawa senjata tajam.

Polisi kemudian mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Tidak hanya di Mako Brimob, massa juga mendatangi Bandara Sentani.

Massa membawa anak panah dan batu.

Mereka bermaksud menemui Lukas Enembe yang sudah berada di dalam Bandara.

Aparat kepolsiian pun menahan massa hingga terjadi perlawanan dari massa.

Pantauan Tribun-Papua.com saat ini Bandar Udara Sentani telah ditutup.

Petugas keamanan berjaga di depan jalan utama bandara.

Telah terjadi puluhan tembakan peringataan kali oleh petugas keamanan.

Suasana pengamanan Polisi di Bandara Sentani saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2022)
Suasana pengamanan Polisi di Bandara Sentani saat penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2022) (Tribun-Papua.com/ Putri)

5.  Lukas Enembe Ditangkap di Restoran

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengonfirmasi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIT.

Lukas Enembe ditangkap di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.

Setelah itu, Lukas dibawa ke Mako Brimob Kotaraja.

"Benar tadi (Lukas Enembe) dibawa ke Brimob," kata , saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Namun Lukas tidak terlalu lama berada di Brimob karena setelah itu ia dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan