Kamis, 28 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Hari ini, Ferdy Sambo Didengarkan Keterangannya sebagai Terdakwa dalam Sidang Tewasnya Brigadir J

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

WARTA KOTA/YULIANTO
Momen dimana terdakwa Ferdy Sambo saat akan menghadiri sidang lanjutan di persidangan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Agenda persidangan hari ini pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (10/1/2023).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang kali ini beragendakan mendengar keterangan dari terdakwa Ferdy Sambo.

"Sidang Ferdy Sambo, Selasa 10 Jan 2023, pemeriksaan terdakwa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi.

Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, untuk sidang kali ini rencana digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang utama Oemar Seno Adji.

Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tetapi Tembak

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut tidak mengeluarkan perintah hajar kepada terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR saat berbincang di rumah pribadi Jalan Saguling III, Kalibata Jakarta Selatan sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ricky didengarkan keterangannya sebagai terdakwa.

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso menanyakan kepada Ricky soal kondisi dirinya yang dipanggil Ferdy Sambo di rumah Saguling usai tiba dari Magelang.

Saat itu, Ricky menyebut kalau dirinya hanya seorang diri menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah Saguling.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut saksi yang dapat dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO (Warta Kota/YULIANTO)

"Kemudian saudara masuk untuk bertemu terdakwa Ferdy Sambo, saudara tahu keberadaan Eliezer dimana?" tanya majelis hakim Wahyu dalam persidangan, Senin (9/1/2023).

"Saat di lantai 3 saya tidak melihat Eliezer," kata Ricky.

"Terdakwa Kuat?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Tidak ada juga," jawab Ricky.

"Terdakwa Putri?" kembali menanyakan Hakim Wahyu.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan