Rabu, 24 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Suara Ferdy Sambo Bergetar Bahas Rudapaksa yang Dialami Putri Candrawathi

Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa dirinya tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa pada Selasa (10/1/2023). Ia menegaskan tidak berbohong mengenai keterangan pelecehan terhadap isterinya, Putri Candrawathi. 

Dia melanjutkan bahwa dirinya telah mempertaruhkan kariernya di Kepolisian selama rentetan kejadian hingga kematian Brigadir J.

"Saya harus pertaruhkan pangkat dan jabatan saya hanya untuk kebohongan kejadian terhadap istri saya Yang Mulia, dan tidak akan mungkin saya lakukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Puri Candrawathi telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan