Selasa, 26 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Dijatuhi Tuntutan Hari ini, Putri Candrawathi Didengar Keterangannya sebagai Terdakwa

Sidang tewasnya Brigadir J, Bharada E dijatuhi tuntutan hari ini, Putri Candrawathi didengar teterangannya sebagai terdakwa.

kolase TribunJambi
Kolase foto Putri Candrawathi, Bharada E dan Brigadir J semasa hidup. Sidang tewasnya Brigadir J, Bharada E dijatuhi tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2023) Putri Candrawathi didengar teterangannya sebagai terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (11/1/2023).

Sidang hari ini akan digelar untuk dua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi, dengan agenda sidang yang berbeda.

Di mana dalam sidang hari ini, Bharada E akan mendengarkan amar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara yang menjeratnya.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, pembacaan tuntutan dari JPU," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi.

Sementara, untuk terdakwa Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan.

"Putri Candrawathi, Rabu 11 Jan 2023, agenda keterangan terdakwa," kata Djuyamto.

Dalam mekanismenya, Djuyamto memastikan kalau sidang akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji.

Namun, jadwal sidang keduanya akan dilangsungkan secara bergantian dengan diawali pembacaan tuntutan untuk Bharada E.

"Bergiliran. Tuntutan Eliezer dulu," kata Djuyamto.

Hari ini Rabu (1/11/2022), Putri Candrawathi (kiri) akan diperiksa sebagai terdakwa dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Hari ini Rabu (1/11/2022), Putri Candrawathi (kiri) akan diperiksa sebagai terdakwa dan Richard Eliezer atau Bharada E akan jalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. (Istimewa)

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan