Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan Perkara Pembunuhan Brigadir J Hari ini

Bharada E akan jalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU, Rabu (11/1/2023) di PN Jaksel.

(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV)
Bharada E saat menjalani sidang perdananya, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Agenda sidang pembacaan tuntutan ini digelar pada Rabu (11/1/2023) merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Jaksel.(Tangkap layar akun Youtube Kompas TV) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Agenda sidang pembacaan tuntutan ini digelar pada Rabu (11/1/2023) merujuk pada persidangan sebelumnya, sebagaimana permintaan Majelis Hakim PN Jaksel.

Masih di hari yang sama, pengadilan juga menggelar sidang kasus yang sama dengan terdakwa Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi akan didengar keterangannya sebagai terdakwa.

Sementara sang suami sudah diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023) kemarin.

Sidang Tuntutan Bharada E

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan, Rabu (11/1/2023).

Diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali menjalani sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Kamis (5/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selesai sidang, Ketua Majelis Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, membacakan agenda selanjutnya, yakni sidang tuntutan terhadap Bharada E.

"Baik, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan atau requisitoir dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Hakim Wahyu ke Jaksa, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis siang.

Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua pekan lagi untuk menyusun tuntutan.

"Izin Bapak Ketua Majelis, terkait dengan requisitoir yang akan dibacakan oleh penuntut umum, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya."

"Kami mohon waktu dua minggu, karena kami akan mendahulukan pokok dulu," kata Jaksa.

Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Setelah mendengar keterangan Jaksa, Hakim Wahyu pun memutuskan, sidang tuntutan dilakukan pekan.

Namun, jika JPU memerlukan waktu kembali akan ditunda kembali satu minggu lagi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan