Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Gedung KPK dari RSPAD, Dikawal Brimob Naik Kursi Roda

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Tribunnews.com/Ilham
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe begitu tiba di Gedung Merah Putih KPK dari RSPAD Gatot Soebroto, Kamis (12/1/2023) petang. Lukas akan menjalani pemeriksaan perdana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, pada Kamis (12/1/2023) petang.

Politikus Partai Demokrat itu tiba di markas KPK pukul 17.09 WIB.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Lukas dikawal sejumlah pasukan Brimob Mabes Polri.

Pegawai KPK langsung menyambut Lukas dengan kursi roda begitu turun dari mobil tahanan. Ia didorong oleh pengawal tahanan (waltah) KPK.

Baju batik kelir merah Lukas dibalut rompi oranye khas tahanan KPK. Tangannya yang terborgol memegang sebuah handuk kecil. Tatapannya nanar.

Lukas tidak menyampaikan sepatah kata pun sampai akhirnya memasuki markas KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, Lukas dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Ini merupakan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"Betul, hari ini (12/1), informasi yang kami peroleh tersangka LE (Lukas Enembe) sudah selesai menjalani pembantaran penahanannya," kata Ali.

"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," imbuhnya.

Ali menambahkan, KPK dipastikan memenuhi seluruh prosedur hukum untuk pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Protes Keluarga Lukas Enembe, Soal Maskapai Penerbangan hingga Tak Diberi Makan Ubi dan Ketela

"Namun demikian hak-hak tersangka juga tetap kami penuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

KPK diketahui memproses hukum Lukas Enembe atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.

Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatannya berjumlah sekira Rp10 miliar.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan