Polisi Tembak Polisi
LPSK Bantah Tanya ke Putri Candrawathi soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J
LPSK membantah pernyataan Putri Candrawathi yang menyebut menanyakan kepadanya soal dugaan perselingkuah dengan Brigadir J saat asesmen psikologi.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi membantah pernyataan Putri Candrawathi yang menyebut pihaknya bertanya soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir J saat assesmen psikologis beberapa waktu lalu.
Edwin menganggap keterangan Putri Candrawathi adalah mengada-ada.
Dirinya mengungkapkan memiliki bukti rekaman video saat proses asesmen dengan Putri Candrawathi.
"(Putri) halu (halusinasi). Kami ada rekaman video proses asesmen itu. Pertanyaan itu (soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir J) tidak ada," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (12/1/2023).
Berdasarkan daftar pertanyaan asesmen yang diterima Tribunnews.com dari Edwin, ada tujuh pertanyaan yang ditanyakan ke Putri Candrawathi.
Adapun pertanyaan tersebut hanya terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J dan kondisi Putri Candrawathi pasca kejadian tersebut.
Baca juga: Hakim Tegur Putri Candrawathi Karena Terus Menangis: Sudah Jangan Menangis Yah
Selengkapnya berikut daftar pertanyaan dari LPSK terkait asesmen psikologis kepada Putri yang diterima Tribunnews.com.
1. Apakah permohonan perlindungan diajukan atas inisiatif PC (Putri Candrawathi) sendiri?
2. Apakah ada dari pihak keluarga yang biusa dampingi proses pemeriksaan (asesmen)?
3. Apakah ingin pemeriksaan dijadwal ulang?
4. Apa yang dirasa PC sebagai terduga korban pelecehan?
5. Bagaimana pencabulan terjadi?
6. Ditanya apakah PC merasa sendirian?
7. Apa yang membuat PC merasa malu?
Dengan adanya bukti yang dimiliki oleh LPSK, Edwin menegaskan bahwa Putri Candrawathi sudah berbohong.
"Bohong (soal pernyataan LPSK bertanya ke Putri soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadir J)," katanya singkat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi mengaku geram saat dimintai keterangan LPSK lantaran ditanyai soal perselingkuhan dengan Brigadir J.
Alhasil, Putri Candrawathi pun memprotes pertanyaan tersebut saat diperiksa di rumah pribadinya di Jalan Saguling.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling, terus saya diperiksa oleh kalau tidak salah satu psikiater satunya lagi psikolog," kata Putri dalam Candrawathi persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Putri Candrawathi mengungkapkan bahwa ia masih kooperatif saat diperiksa oleh tim psikiater dari LPSK.
Baca juga: Ini Kesaksian Putri Candrawathi soal Dugaan Pelecehan, Bandingkan dengan Pernyataan Pengacara Yosua
Namun, Putri Candrawathi memilih diam saat ditanya soal dugaan perselingkuhan dengan Brigadri J.
"Waktu itu saya masih sempat komunikasi sama psikiaternya. Tapi pada saat berkomunikasi sama psikolog, saya diam. Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan apakah punya hubungan spesial dengan Yosua, dan saya tidak mau jawab," katanya.
Menanggapi pertanyaan dari LPSK itu, Putri Candrawathi pun menegaskan tidak perlu menjawab pertanyaan tersebut.
Ditambah, ia merupakan korban dari pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual, kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang. Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya," jelasnya.
Di sisi lain, Putri Candrawathi merasa malu atas kasus pelecehan seksual yang menimpanya.
Baca juga: Daftar Pengakuan Putri Candrawathi: Kekeh Jadi Korban Pelecehan, Sebut Brigadir J Arogan
Tak hanya dirinya, anak-anak Putri Candrawathi pun ikut terdampak atas kejadian tersebut.
"Saya sangat malu dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," ujarnya.
Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima terdakwa yang telah ditetapkan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Selain dirinya, terdakwa lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas TV)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.