Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jelang Sidang Tuntutan, Ayah Brigadir J Berharap Dapat Keadilan: Agar Arwah Anak Kami Tenang

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil bagi lima terdakwa pembunuhan berencana putranya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Warta Kota/YULIANTO
Orangtua dari Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simajuntak (kiri) menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Ayah Brigadir J berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa beri tuntutan yang adil bagi lima terdakwa pembunuhan berencana putranya. Warta Kota/YULIANTO 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang tuntutan lima terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan segera digelar.

Kelima terdakwa akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. 

Merespons hal tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, pun memberikan pesan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim. 

Ia berharap jaksa bisa memperhatikan unsur keadilan pada keluarga korban. 

"Kami sangat berharap, kami keluarga besar berharap sekali mendapatkan keadilan," kata Samuel, dikutip dari youTube KompasTv, Jumat (13/1/2023). 

Samuel meminta Jaksa supaya membuat tuntutan seadil-adilnya bagi kelima terdakwa agar arwah putranya bisa tenang. 

Baca juga: Pekan Depan Jaksa Penuntut Umum Akan Bacakan Tuntutan Terhadap Putri Candrawathi

"Agar arwah anak kami Almarhum Yosua tenang di alam baka sana," tuturnya. 

Sementara itu, terkait terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, pihaknya juga meminta jaksa bisa menuntut dengan seadil-adilnya. 

Seperti diketahui, Bharada E berstatus justice collaborator dalam kasus ini. 

Bharada E disebut memiliki peran besar untuk membongkar skenario pembunuhan berencana yang menyeret nama mantan Kadiv Propan, Ferdy Sambo.

Meski berstatus JC, Samuel berharap Bharada E bisa menerima hukuman yang setimpal atas perbuatan hukumnya. 

"Soal tuntutan pada Eliezer memang dia sudah diajukan oleh LPSK sebagai justice collaborator, dalam hal ini bukan berarti harus bebas dari hukuman," katanya. 

Kendati demikian, mengenai keputusan terkahir dari kasus ini, Samuel menuturkan, semua ada di tangan Majelis Hakim. 

"Itu semuannya kami serahkan ke hakim yang memutuskan nantinya apakah dia layak jadi justice collaborator atau tidak, " pungkas Samuel. 

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Sidang tuntutan Bharada E di tunda karena jaksa belum selesai menyusun tuntutan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan pada Bharada E ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (11/1/2023) kemudian ditunda menjadi Rabu (18/1/2023) pekan depan. 

Penundaan sidang tuntutan karena berkas belum lengkap.

JPU menyebut, masih membutuhkan fakta sidang dari pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

"Karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan terdakwa Putri Candrawathi yang seyogyanya hari ini akan diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata Jaksa, Rabu (11/1/2023) dikutip dari tayangan Breaking News KompasTv. 

Sementara untuk terdakwa Ferdy Sambo sidang tuntutan akan digelar pada pada Selasa (17/1/2023) pekan depan. 

Kemudian terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan tuntutan di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard, yakni Rabu (18/1/2023). 

Lalu sidang tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf  dan Ricky Rizal akan digelar pada Senin (16/1/2023) mendatang. 

Kasus Tewasnya Brigadir J

Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan diduga menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia dijerat bersama terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Mereka dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan