Polisi Tembak Polisi
Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Jaksa menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berikut hal meringankan dan memberatkan
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) manjatuhkan tuntutan hukuman delapan tahun penjara untuk Kuat Maruf sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Disebutkan, supir keluarga Ferdy Sambo ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Kuat Maruf hingga dituntut 8 tahun penjara.
Terdapat tiga hal yang memberatkan pria asal Banyumas, Jawa Tengah ini.
Pertama, perbuatan Kuat Maruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Baca juga: Jaksa: Ricky Rizal Sengaja Bantu Backup Ferdy Sambo Saat Eksekusi Brigadir J di Duren Tiga
Kedua, terdakwa bersikap tidak kooperatif lantaran memberikan keterangan berbelit-belit.
Serta, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1) yang dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Jaksa Pastikan Iphone 13 Pro Max jadi Upah Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo
Sementara hal yang meringankan terdakwa.
Pertama, Kuat Maruf belum pernah dihukum.
Kedua, tedakwa juga berlaku sopan di persidangan.
Serta, terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.