Polisi Tembak Polisi
Puluhan Orang Demo di Depan Pengadilan Negeri Jaksel, Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuntutan hukum mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan orang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum demo di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tuntutan hukum mati untuk terdakwa Ferdy Sambo.
Pantauan Tribunnews.com di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (17/1/2023) sekira12.50 WIB puluhan orang itu membawa satu mobil pickup yang dilengkapi dengan pengeras suara.
Tak hanya itu terlihat juga spanduk terbentang bertuliskan 'Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar Objektif dan Jangan Menjadikan Persidangan Kasus Ferdy Sambo Seperti Drama Korea yang Penuh Kebohongan, Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo Cs.

Adapun pantauan Tribunnews.com massa aksi belum sempat berorasi hanya sekedar membentangkan spanduk tersebut.
Petugas kepolisian memaksa pendemo membubarkan diri karena dinilai tidak berizin.
Sempat adu cekcok antara petugas dan koordinator aksi demo.
Setelah berapa lama akhirnya pendemo harus merelakan aksinya batal karena tidak berizin.
Koordinator Aksi Rizal mengungkapkan bahwa dirinya dan massa aksi lainnya meminta JPU agar menuntut terdakwa Ferdy Sambo CS seberat-beratnya.
Terkait dengan putusan hukum seumur hidup untuk Ferdy Sambo dirinya cukup puas dengan tuntutan tersebut.
"Cukup puas itu sudah hukuman paling berat," kata Rizal di temui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Adapun dalam persidangan JPU menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa Rudi Irmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati Perkara Pembunuhan Berencana Brigadir J
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa Rudi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.