Selasa, 19 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

VIDEO Kisah Keluarga Siapkan Ubi, Pampers hingga Perlak untuk Lukas Enembe

Petrus Bala Pattyona, pengacara Lukas Enembe menyebut kliennya memang membutuhkan sejumlah barang tertentu, termasuk popok dan makanan.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya yang bernama Yulce Wenda.

Selain itu, emas hingga kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar diduga terkait perkara juga telah disita KPK.

Terbaru, lima orang terdekat Lukas Enembe dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kelimanya diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan Lukas.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, kelima orang itu antara lain Yulce Wenda yang merupakan istri Lukas; Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto; dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Isaak.

Atas tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK itu, pihak Lukas Enembe mengaku belum berencana mengajukan Praperadilan.

Penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona mengatakan pihaknya saat ini fokus pada kondisi kesehatan kliennya.

"Oh tidak, kita belum mengajukan, belum memikirkan (Praperadilan). Kita fokus Bapak Lukas sehat dulu," ujar Petrus.

Petrus menyatakan tim penasihat hukum ingin tahu terlebih dahulu tudingan KPK terhadap Lukas terkait dugaan suap Rp 1 miliar dan penerimaan gratifikasi Rp 10 miliar.

Menurut Petrus, hal itu belum disampaikan penyidik kepada Lukas lantaran yang bersangkutan belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun KPK menjadwalkan bakal memeriksa Lukas sebagai tersangka pada pekan ini.

"Kita belum memikirkan langkah hukum karena bicara dengan beliau (Lukas Enembe) agak susah ya, jadi kalau kita jelaskan juga mungkin pelan-pelan, tapi kami sendiri tidak memikirkan itu. Kita mau fokus dengan apa yang disebut gratifikasi itu," terang Petrus. (TIM TRIBUN)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan