Polisi Tembak Polisi
Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Harap Tuntunan Jaksa untuk Bharada E Berkeadilan
Ronny Talapessy berharap kliennya, Bharad E mendapatkan tuntutan seadil-adilnya dari Jaksa Penuntut Umum.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy berharap kliennya mendapatkan tuntutan seadil-adilnya dari Jaksa Penuntut Umum.
Adapun hari ini persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (18/1/2023) beragendakan pembacaan surat tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Tuntutan jaksa tentunya harus melihat fakta di persidangan, rasa keadilan masyarakat bagaimana dukungan masyarakat secara luas kepada Bharada E sehingga tuntutan yang akan dibacakan hari ini harus berkeadilan," kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Ronny Talapessy melanjutkan rasa keadilan itu untuk masyarakat, keluarga korban, Richard Eliezer, institusi Polri serta pihak-pihak yang merasa dikorbankan anak buahnya.
Jadi ini harus berkeadilan untuk semua pihak.
"Terkait tuntunan hari ini kami optimis bahwa tuntutan yang bakal dibacakan untuk Richard Eliezer ini berkeadilan," tegasnya.
Ronny berharap tuntutan untuk kliennya tidak lebih tinggi mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.
Ini akan menjadi titik balik seorang Justice Collaborator dihargai.
"Jadi kedepannya ketika kejujuran seseorang dihargai kemudian proses ini berkeadilan tentunya orang tidak ragu jadi justice collaborator," tutupnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Dulu Beri Bantal, Sekarang Emak-emak Fans Berat Ferdy Sambo Ingin Peluk Sang Idola
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.