Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ikut Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J Ringankan Tuntutan
Jaksa mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan alasan yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Adapun Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menuturkan perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Tak hanya itu, perbuatan Bharada E juga telah membuat kegaduhan di masyarakat.
Baca juga: Bharada E Dituntut Pidana 12 Tahun Penjara Terkait Pembunuhan Brigadir J yang Diotaki Ferdy Sambo
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap JPU.
Lebih lanjut, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang meringankan Bharada E.
Satu di antaranya mantan ajudan Ferdy Sambo turut ikut membantu dalam membongkar kejahatan kasus tersebut.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum," jelas Jaksa.
Lebih lanjut, Jaksa menuturkan bahwa Bharada E juga berperilaku sopan dalam persidangan.
Baca juga: Ayah Brigadir J: Saya Tidak Melihat Penyesalan di Wajah Ferdy Sambo saat Dengarkan Tuntutan Jaksa
Lalu, dia juga telah menyesali perbuatannya turut menembak Brigadir J.
"Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," tutup Jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E
Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.