Kamis, 11 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Menangis Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Bharada E menangis mendengar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menangis mendengar dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terlihat Bharada E yang menggunakan kemeja putih menunduk saat seorang jaksa membacakan tuntutan atas kasus tersebut.

Para pendukung Bharada E di ruang sidang pun terlihat teriak sampai ada yang menangis sehingga membuat keriuhan dan sempat diskors beberapa saat oleh hakim ketua, Wahyu Imam Santoso.

"Pengunjung sidang harap tenang. Tolong sidang ini saya skors. Tolong petugas keamanan keluarkan pendukung," kata Wahyu, Rabu (18/1/2023).

Setelah sidang selesai, Bharada E terlihat langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya.

Baca juga: Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Adalah Eksekutor

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Bharada E

Bharada E dinilai turut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Baca juga: LPSK Harap Tuntutan Bharada E Paling Ringan

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf telah dijatuhkan tuntutan terlebih dahulu.

Baca juga: Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Senin (16/1/2023), kedua terdakwa tersebut dijatuhi tuntutan 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak hanya Ricky Rizal dan Kuat Maruf, terdakwa Putri Candrawathi juga dijatuhi tuntutan yang sama yakni 8 tahun penjara.

Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, jaksa menjatuhkan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan