Selasa, 19 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Hadapi Sidang Tuntutan, Pakar Soroti Status Justice Collaborator: Peran Eliezer Signifikan

Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Berikut kata Pakar Hukum Pidana mengenai status Bharada E sebagai Justice Collaborator terkait tuntutan kasus Brigadir J. 

"Karena berkat dari pengakuan yang bersangkutan di tengah berbagai mungkin ancaman atau ketakutan, yang bersangkutan berani membongkar kasus ini yang pada akhirnya semua menjadi tahu bahwa semua ini sebuah rekayasa kasus," katanya.

"Tanpa pengakuan Richard, semua ini masih menjadi misteri dan tanda tanya," sambung Suparji.

Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC).
Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Bharada E diketahui berstatus sebagai Justice Collaborator (JC). (Tribunnews/JEPRIMA)

Ia pun menilai, JPU dan hakim akan memberikan penghargaan atas keberanian Bharada E membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.

Meskipun, kata dia, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tentunya jaksa atau hakim memberikan penghargaan kepada yang bersangkutan, terlepas dari kesalahan yang bersangkutan melakukan menembak."

"Tapi sekali lagi, itu adalah perintah atasan," ujarnya.

"Pada sisi yang lain, yang bersangkutan berani mengatakan jujur dengan segala risiko yang dia tanggung."

"Publik perlu memberikan perhatian agar JC ini nanti dikabulkan," papar Suparji Ahmad.

Baca juga: Tuntutan untuk Bharada E Dikhawatirkan Lebih Berat setelah Ricky dan Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

LPSK Harap Jaksa Pertimbangkan Status JC Bharada E

Pada Rabu (11/1/2023), LPSK berharap JPU dapat mempertimbangkan status Justice Collaborator dari Bharada E dalam menjatuhkan tuntutan.

"Kalau ngomong soal harapan yang pertama tentu kita berharap JPU mempertimbangkan dan memasukkan rekomendasi LPSK bahwa RE sebagai JC (Justice Collaborator, red)," ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Rabu.

Seharusnya, kata Susi, jaksa dapat menjatuhkan tuntutan ringan terhadap Bharada E.

Terlebih, Bharada E memiliki peran yang besar dalam upaya mengungkap kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang.

"Iya, kalau tuntutan itu kan sekarang dimasukkan berapa jumlahnya."

"Kalau menurut pengalaman LPSK kalau dia sebagai JC dia diringankan tuntutannya dibandingkan terdakwa-terdakwa lainnya."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan