Senin, 25 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Ungkap Deretan Kejanggalan Pelecehan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi di Magelang

(JPU) mengungkapkan deretan kejanggalan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar
Terdakwa Putri Candrawathi terlihat memaksa memejamkan mata saat jaksa bacakan amar tuntutan atas kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan deretan kejanggalan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Hal tersebut diungkap JPU dalam pembacaan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Berdasarkan fakta hukum itu justru menunjukkan keterangan saudara Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak dukung alat bukti yang kuat," kata JPU.

Adapun ada hal yang menjadi pertimbangan dari JPU adalah tidak adanya saksi-saksi yang melihat adanya pelecehan seksual yang dialami Putri di Magelang. Adapun keterangan Putri yang terlihat kondisi lemas di dekat kamar mandi tidak bisa menjadi dasar pelecehan seksual.

"Bahwa keterangan saksi-saksi fakta yang ada di Magelang yaitu saksi Kuat dan saksi Susi yang ada saat kejadian yang melihat secara langsung terdakwa Putri jatuh di depan kamar mandi sambil duduk dan menyender di keranjang tumpukan baju kotor dengan kondisi lemas dan pucat justru menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri ada dilecehkan atau diperkosa oleh korban Nofriansyah," jelas JPU.

Tak hanya Kuat dan Susi, kata JPU, Bharada Richard Eliezer dan Ricky Rizal juga tak mengetahui adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Bahwa keterangan saksi Kuat, saksi Susi tersebut juga diperkuat oleh keterangan saksi Richard dan saksi Ricky yang juga menerangkan tidak mengetahui apakah terdakwa Putri Candrawathi ada dilecehkan oleh korban Nofriansyah atau tidak," ungkapnya.

JPU mengungkap kejanggalan selanjutnya terkait Putri yang masih melakukan isolasi mandiri (isoman) sebagai bentuk protokol kesehatan (prokes) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, Brigadir J diminta ikut untuk melakukan isoman.

“Adanya kejanggalan dimana korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” papar Jaksa.

Jaksa menilai bahwa Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J juga sebagai kejanggalan.

“Suami dari korban kekerasan seksual atau pemerkosaan malah tidak mempermasalahkan, terkesan biasa saja dan cuek seperti tidak terjadi kekerasan seksual atau pemerkosaan pada terdakwa Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istrinya dan cinta pertamanya,” kata Jaksa.

“Karena saudara Ferdy Sambo tidak mencegah atau mencoba menjauhkan istrinya sebagai korban kekerasan seksual atau pemerkosaan,” sambungnya.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinilai tidak peduli dengan kondisi istrinya yang akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama Brigadir J.

“Mereka menerangkan bahwa saudara Ferdy Sambo sebelum ke rumah duren tiga nomor 46 mempunyai niat untuk main bulu tangkis di depok,” jelas Jaksa.

Baca juga: Tuntutan Jaksa: Peran Licik Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi telah dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan