Senin, 11 Agustus 2025

Pemilu 2024

Mengenal Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024

Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. Berikut tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

8. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

9. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

10. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya

Wewenang PPS

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS berwenang:

1. Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas

4. Pemutakhiran Data Pemilih

5. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih

6. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS

7. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT

8. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PPS

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan