Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Dituntut Lebih Rendah dari Bharada E, Bibi Brigadir J: Hukum di Indonesia Tak Adil

JPU memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J 

"Persidangan hari ini agenda tuntutan ini terkait rasa keadilan ya. Mengusik rasa keadilan kami penasihat hukum dan Richard Eliezer, dan masyarakat luas," kata Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa di persidangan, dia membantah beberapa poin.

Diantaranya perihal niat Richard Eliezer dalam menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ronny menegaskan, dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer tidak memiliki mens rea atau niat jahat.

Hal tersebut, kata dia, juga sudah terungkap di persidangan.

"Sejak awal kami sampaikan, klien kami tidak memiliki niat mens rea, dan ini sudah terungkap di persidangan," ujarnya.

"Saksi-saksi yang dihadirkan (selama persidangan) juga tidak memberatkan Richard."

Kemudian, Ronny juga menyinggung terkait status sebagai justice collaborator yang disandang Richard yang tidak dijadikan pertimbangan jaksa dalam memutuskan tuntutan.

Padahal, kliennya sejak awal telah konsisten memberikan keterangan dan juga bersikap kooperatif selama digelarnya persidangan.

Tanggapan LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyesalkan keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Terdakwa Richard Eliezer (Bharada E).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas pascapembacaan tuntutan untuk Richard Eliezer di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"(Richard Eliezer) dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan," kata Susilaningtyas.

LPSK, kata dia menyesalkan tuntutan tersebut mengingat Richard Eliezer menyandang status Justice Collaborator (JC).

Sebagai JC, Richard Eliezer telah menunjukkan komitmen dan konsistensinya dalam memberikan keterangan selama persidangan sehingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dapat terbuka secara terang benderang.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan