Jumat, 29 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Jaksa Keberatan Kakak Kandung Arif Rahman Arifin Jadi Saksi dalam Sidang: Tidak Perlu Disumpah

Jaksa keberatan kakak kandung Arif Rahman Arifin perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kakak Kandung Arif Rahman Arifin, Arief Riadi Arifin (paling kiri) saat dihadirkan tim kuasa hukum dalam sidang lanjutan obstraction of justice tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023). 

"(Untuk) Mendengar saja ya, berarti tidak disumpah," tukas hakim Suhel.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Arif Rahman Arifin didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Kubu Hendra Kurniawan Pertanyakan soal Pengaduan yang Diterima Arif Rachman Sebelum Jadi Wakaden B

Diketahui, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan