Selasa, 2 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Mantan Wakapolri Bakal Bersaksi dalam Sidang Hendra Kurniawan

Oegroseno akan menjadi saksi a de charge atau saksi meringankan bagi Hendra Kurniawan sebagai terdakwa pada hari ini, Jumat (20/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
dok pribadi
Mantan Wakapolri Oegroseno 

Sebagai informasi, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir terdapat tujuh terdakwa. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan