Selasa, 30 September 2025

Asosiasi Serikat Pekerja Tanggapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya

Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.

IST
ILUSTRASI. Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) angkat bicara soal kasus koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya. 

Diketahui, majelis hakim memvonis bebas terdakwa June Indira, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan memulihkan hak-haknya.

Meski demikian, Mahfud mengatakan, pertimbangan dari majelis hakim harus tetap dihormati.

"June Indria tuh dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan," kata Menkopolhukan Mahfud MD, di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2023).

"Tapi ini terserah hakim aja, kita harus hormati pertimbangan hakim," sambungnya.

Mahfud kemudian menuturkan, masih ada upaya banding dan kasasi yang bisa ditempuh oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menkopolhukam mendorong agar upaya hukum tersebut ditempuh.

"Tentu saja ini masih ada naik banding ada kasasi ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding," sebut Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud berharap pelaku utama, Henry Surya, bisa diadili setimpal.

Sebab, para terdkwa telah menipu banyak rakyat kecil.

Adapun Henry Surya akan divonis pekan depan.

"Mudah-mudahan pengadilan mempunyai rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas sebesar Rp106 triliun sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani," tutur Mahfud.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut June Indira dijatuhi 10 tahun penjara.

Namun, pada majelis hakim memvonis bebas June dan dinyatakan tak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU

Hakim menyatakan membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Hak-hak june juga dipulihkan.

Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved