Selasa, 16 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, meminta Majelis Hakim untuk membebaskan dari tuntutan pidana. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Ist
Ricky Rizal dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya dari tuntutan pidana.  

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa pembunuhan berencana, Ricky Rizal, membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Selasa (24/1/2023) hari ini. 

Dalam nota pembelaan pribadinya, Ricky meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan pidana. 

Sebelumnya, Ricky dituntut pidana 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). 

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar Majelis Hakim yang Mulia berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan," kata Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). 

Selain itu, Ricky Rizal juga meminta majelis hakim untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya. 

"Memulihkan segala hak saya serta harkat dan martabat saya," tuturnya, dikutip dari Breaking News KompasTv.  

Baca juga: Sempat Satu Mobil dengan Brigadir J, Ricky Rizal Klaim Tak Berniat Menabrakkan Diri

Ricky Rizal mengaku tak mengetahui ihwal perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

"Pengamanan senjata api dianggap oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat, dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan."

"Apalagi dianggap sebagai bagian dari rencana (pembunuhan) tersebut," ujar Ricky Rizal sambil menangis. 

Menurutnya, pada saat itu Ricky hanya mengetahui adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf di Magelang.

Berdasar keterangan yang didengarnya, Kuat Ma’ruf sempat memakai pisau untuk mengejar Brigadir J.

"Saya sebagai seorang anggota Polri, sebagai senior, dan sebagai yang dituakan melakukan tindakan mengamankan senjata api." 

"Sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi resiko terjadinya keributan kembali diantara mereka," ungkap Ricky. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Baca juga: Hati dan Pikiran Ricky Rizal Tak Tenang Seusai Ferdy Sambo Ceritakan Istrinya Dilecehkan Brigadir J

Ricky Rizal menuturkan, pengamanan pisau hanya tindakan insiatif pribadinya untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan.

"Upaya pengamanan terhadap pisau yang dipakai juga sudah saya lakukan malam itu." 

"Dan tindakan pengamanan senjata api sudah saya sampaikan langsung terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata dia.

Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal juga mengatakan tak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Saya sama sekali tidak mengetahui ada permasalahan antara almarhum Nofriansyah Hutabarat dengan ibu Putri." 

"Saya tidak pernah tahu bahwa ada ancaman yang dilakukan oleh almarhum kepada ibu Putri," kata Ricky.

Ricky Rizal juga menyatakan tak pernah punya permasalahan pribadi maupun dalam lingkup pekerjaan dengan Brigadir J.

"Selain itu Yang Mulia Majelis Hakim, saya tidak pernah ada permasalahan baik secara pribadi maupun kedinasan dengan alrmarhum Yosua," ujarnya.

Ricky Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. 

Ia dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Jaksa menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pertimbangan Jaksa yang meringankan, Ricky dinilai masih berusia muda dan memiliki anak kecil.

"Hal meringankan, terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya."

"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah,” kata Jaksa dalam persidangan, Senin (16/1/2023).

Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Harapannya, Ricky Rizal bisa memperbaiki perilakunya di masa yang akan datang.

Selain itu, Jaksa juga memiliki pertimbangan yang memberatkan.

Yakni, perbuatan terdakwa Ricky Rizal mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selanjutnya, Ricky Rizal dinilai kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan