Sabtu, 23 Agustus 2025

Polisi Tembak Polisi

Bela Ajudannya, Ferdy Sambo: Ricky Rizal Tak Setuju Backup Saya

Terdakwa intelektual kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo melayangkan pembelaan dalam persidangan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo dalam sidang pleidoi pada Selasa (24/1/2023). 

"Beliau (Ferdy Sambo) berbicara kepada saya: Saya mau panggil dia, kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?"kata Ricky Rizal dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaa pada Selasa (24/1/2023).

Saat itu dia menanggapi perintah tersebut dengan penolakan.

Penolakan perintah itu dilakukan karena dia tak merasa mampu melaksanakannya.

"Saya jawab: Tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Ricky Rizal merupakan dua dari lima terdakwa yang telah dituntut dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam perkara ini tim JPU telah menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh tim JPU.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Bantah Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J, Klaim Sempat Minta Setop Tembakan

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah dituntut delapan tahun penjara.

Para terdakwa disebut JPU telah terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan