Minggu, 17 Agustus 2025

Berita Populer Hari Ini

Populer Nasional: WNI Diduga Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah - Pendaftaran SIPSS Polri 2023

Berita populer nasional Tribunnews.com: WNI diduga melecehkan wanita Lebanon di depan Ka'bah saat umrah, hingga pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka.

AFP
Para jemaah melakukan tawaf di kota suci Mekkah pada 11 Juli 2022, menandai berakhirnya ibadah haji tahun itu. Berita populer nasional Tribunnews.com: WNI diduga melecehkan wanita Lebanon di depan Ka'bah saat umrah, hingga pendaftaran SIPSS Polri 2023 dibuka. 

Baca selengkapnya >>>

4. Tiga Poin di Nota Pembelaan Jelang Vonis Hakim, Harapan Bharada E agar Tidak Jadi 'Korban' Dua Kali

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard, mengatakan pledoi disusun berdasarkan pada harapan agar kliennya tidak menjadi ‘korban’ kasus itu untuk yang kedua kalinya.

Baca juga: Siap Sampaikan Pleidoi, Kuasa Hukum Bharada E: Kami Akan Berjuang agar Keadilan bisa Ditegakkan

Menurut Ronny, dalam kasus ini, Richard merupakan korban.

Karena ia menjalankan perintah dari Ferdy Sambo sebagai atasannya yang berpangkat Irjen.

”Kami tidak mau Richard, yang masih muda dan bahkan mau menjadi justice collaborator, ini menjadi 'korban' dua kali lantaran tuntutan yang tidak memberi rasa keadilan,” kata Ronny, Sabtu (21/1/2023).

Ronny menambahkan, setidaknya ada tiga poin yang termuat dalam pledoi tersebut, di antaranya pandangan berbeda atas tuntutan jaksa yang dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

Poin lain adalah pihaknya akan membahas mengenai penghapusan pidana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca selengkapnya >>>

5. Himpun Rp 1 Miliar di Rekening Wowon Cs, Menanti Polisi Ungkap Motif Selain Penipuan Berkedok Dukun

Trio tersangka pelaku pembunuhan berantai yang sangat keji di Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat, yang menelan banyak korban meninggal dengan modus penipuan dan pembunuhan berencana. Dari kiri ke kanan: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35). Polisi sudah menahan ketiganya sejak pertengahan Januari 2023.
Trio tersangka pelaku pembunuhan berantai yang sangat keji di Cianjur dan Bekasi, Jawa Barat, yang menelan banyak korban meninggal dengan modus penipuan dan pembunuhan berencana. Dari kiri ke kanan: Solihin alias Duloh (63), Wowon Erawan alias Aki (60), dan M Dede Solehudin (35). Polisi sudah menahan ketiganya sejak pertengahan Januari 2023. (dok. Kompas.com)

Menghimpun dana sekitar Rp 1 miliar dari sejumlah Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang menjadi korban, diduga adalah modus penipuan yang dilakukan Wowon dan Solihin.

Dalam aksinya pelaku menggunakan modus penipuan berkedok perdukunan yang menjanjikan penggandaan uang.

Dana dengan akumulasi Rp 1 miliar ditransfer secara berkala oleh beberapa TKW ke rekening milik tersangka Dede setiap bulan sejak April 2019.

Namun, kartu ATM rekening dipegang tersangka Wowon Erawan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan